TUGAS PEMINJAMAN ONLINE_ETIKA PROFESI_LINE 1TKJ
NAMA=FUAIDIN AMIN
KELAS= LIN 1 TKJ
NPM =17100022
1. )
Pengertian :
Pinjaman online adalah
fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara
online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech.
Jenis-Jenis Pinjaman Online :
1. KTA. Kredit Tanpa Agunan adalah
produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan atas
kredit yang diajukan nasabah.
Pada umumnya penyedia aplikasi atau jasa
pinjaman dana online menjadikan kepemilikan kartu kredit sebagai syarat utama
pengajuan KTA.
2. Kredit Karyawan. Pinjaman karyawan
adalah produk yang dirancang khusus bagi karyawan yang aktif bekerja di sebuah
instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga.
Syarat utama pinjaman ini di antaranya
SK Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang
dan slip gaji.
3. Kredit Kendaraan. Saat ini kredit
mobil maupun motor dapat diajukan secara online.
Syarat utama pinjaman ini di antaranya
adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka (DP) sesuai
ketentuan.
4. KPR. Kredit Pemilikan Rumah adalah
fasilitas pinjaman bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.
Sejumlah fintech yang
bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.
5. Pinjaman usaha. Kredit usaha adalah
pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.
sumber
: https://www.online-pajak.com/pinjamanh-online
2. )
Dengan proses pengajuan online, Anda
tidak perlu tatap muka kepada pihak lembaga keuangan atau menyiapkan dokumen
fisik. Anda dapat mengisi formulir aplikasi secara online, foto dokumen persyaratan
kemudian menguploadnya, serta meng-verifikasi informasi Anda lewat telepon
saja.
Pinjaman online umumnya memiliki
persyaratan yang sangat mudah dan ringan dibandingkan KTA dari pihak bank. Baik
itu dari segi syarat umur, penghasilan bulanan, hingga dokumen yang dibutuhkan.
Percaya atau tidak, tersedia lembaga keuangan yang bisa memberikan pinjaman
kepada Anda dengan modal KTP saja dengan tanpa jaminan ataupun penjamin.
Jika Anda terdesak dana, maka layanan
ini dapat menjadi jalan keluarnya. Mayoritas Lembaga keuangan dapat mencairkan
dana pinjaman dalam waktu kurang dari 7 hari dan langsung ke rekening Anda.
sumber :
https://www.aturduit.com/pinjaman-online
3. )
Secara umum,
Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 32 meyebutkan
bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi dan
memindahkan informasi elektronik milik orang lain akan dipidana dengan penjara
paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam menindak
aplikasi layanan peminjaman online yang berjalan tidak sesuai dengan aturan,
Kominfo telah bekerjasama dengan toko aplikasi. "Kalau memang ilegal
mereka akan kami kirimi surat untuk tidak boleh diunduh lewat Apple App Store
ataupun Google Play Store," ujar Semuel.
Lebih dari itu, Semuel mengatakan bahwa aplikasi yang
menyalahi aturan dapat ditindak secara hukum. "Terkait penyalahgunaannya,
kalau penyalahgunaan data Kominfo, kalau beroperasi tanpa izin di OJK,"
kata dia.
Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo telah memiliki
satuan tugas investasi bodong, juga mengenai fintech. Menurut dia, satgas
tersebut telah menurunkan lebih dari 300 layanan fintech dengan total hingga
saat ini 669 fintech dan investasi bodong yang telah dilakukan semenjak 2012.
"Untuk memerangi ini yang paling bagus ada mengedukasi masyarakat,"
ujar Semuel.
sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1144608/pinjaman-online-yang-salah-gunakan-data-terancam-denda-dan-pidana/full?view=ok
0 komentar: